Perangi Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Sosialisasi di Pelabuhan
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (baju batik) bersama Kepala Bea Cukai, Kanit Pidter Polres Gresik, Asisten I Sekda, dan Kadispol PP serta Koramil Gresik saat sosialisasi gempur rokok ilegal.
Surabaya – Guna memberantas penyebaran rokol ilegal, atau tanpa pita cukai, Bea Cukai Gresik menggandeng Dinas Satpol PP dan pemkab menggelar sosialisasi. Kali ini, sasarannya adalah Pelabuhan Gresik. Dipilihnya, pelabuhan karena rawan menjadi peredaran rokok ilegal.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menuturkan, sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat sekitar pelabuhan bisa mengenal mana rokok ilegal tanpa pita cukai yang berdampak pada kerugian negara.
“Jangan sampai pelabuhan menjadi jalur area penyebaran perdagangan rokok ilegal atau tanpa cukai dan masyarakat harus tahu dan bisa membedakan mana yang rokok legal,” tuturnya, Selasa (15/11/2022).
Bupati milenial itu menambahkan, perdagangan rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah. Karena itu, dirinya mengajak masyarakat. Khususnya, crew anak buah kapal (ABK), tenaga bongkar muat pelabuhan maupun lainnya tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
“Adanya cukai tersebut merupakan pajak sumber pendapatan baik di daerah dan pusat. Termasuk bagian rencana pembangunan rumah sakit di Gresik Selatan. Dimana, anggarannya berasal dari dana hasil bagi cukai,” imbuhnya.
Mantan Ketua DPRD Gresik tersebut menuturkan, dengan adanya kenaikan cukai sebesar 10 persen. Hal ini patut diwaspadai. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat membeli rokok tanpa cukai.
“Biasanya kalau ada kenaikan, masyarakat lebih memilih harga rokok yang murah. Ini patut diwaspadai. Untuk itu, sosialisasi harus terus digencarkan. Tidak hanya di pelabuhan tapi juga ke penjual toko kelontong, dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengajak kepada keluarga besar maritim. Masyarakat di kawasan Pelabuhan Gresik agar tak membeli dan memperjual belikan rokok ilegal. “Kami minta kerjasamanya,” katanya.
Pendapatan Daerah
Lebih jauh bupati menyampaikan, bahwa tahun depan (2023), ada kenaikan harga rokok sebesar 10 persen. Kenaikan itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak cukai.
“Jadi, pajak cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Karena itu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, termasuk pemakaiannya,” tuturnya.
Nah, dengan kenaikan harga rokok, maka sangat berpotensi adanya pengusaha rokok nakal baik yang berbentuk home industri (industri rumahan) menjual dan memperdagangkan rokok tanpa melengkapi pita cukai. “Ini yang harus sama-sama kita cegah,” jelasnya.
Bupati menambahkan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapatkan Pemkab Gresik cukup besar.
Ia lantas mencontohkan, DBHCHT Gresik tahun 2022 sebesar Rp 21 miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk 5 instansi/OPD di lingkungan Pemkab Gresik. Yaitu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian (Distan), Bagian Perekonomian, Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP), dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Forkopim).
“Yang di Dispol PP digunakan untuk sejumlah kegiatan seperti sosialisasi gempur rokok ilegal di Pelabuhan Gresik pagi ini,” jelasnya.
Dikatakan bupati, sosialisasi gempur rokok ilegal akan terus dilakukan. Giliran akan dilakukan di sejumlah aktivitas perekonomian masyarakat. Misal warung kelontong dan sejenisnya.
“Terus akan kami gencarkan sosialisasi ini untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Pada kesempatan ini, bupati menyatakan bahwa pada tahun 2023, Pemerintahan Gresik Baru melalui program Nawa Karsa akan membangun Rumah Sakit (RS) di wilayah Gresik selatan. Anggarannya, sebesar Rp 85 miliar.
Untuk proses lelang pembangunan RS selatan akan dilakukan tahun ini. “Biar pembangunannya tepat waktu, lelang RS Gresik selatan kami lakukan di tahun 2022 ini. Sehingga, awal tahun 2023 sudah bisa mulai pekerjaan.Ini sejalan dengan arahan Presiden Ri Jokowi agar jangan lakukan lelang di pertengahan tahun karena bisa membuat pekerjaan tak tuntas karena waktu mepet,” jlentrehnya.
“Dari kebutuhan anggaran Rp 85 miliar untuk RS Gresik selatan, sebagai anggaran kita ambilkan dari DBHCHT,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto menyatakan, pihaknya juga turut memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual, dan membeli rokok tanpa cukai. “Semua itu atas dasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 Tahun 2022, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” paparnya.
Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto menjelaskan, jika ada kedapatan penyebaran rokok ilegal, masyarakat bisa langsung melapor ke petugas Satpol PP maupun Bea Cukai Gresik.
“Ada proses hukum bagi warga yang kedapatan menyebarkan rokok ilegal. Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai. Kemudian paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (har/Adv)