Kesepakatan Tarif Jasa Kapal & Barang Harus Persetujuan INSA Pusat

Surabaya – DPP Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) kembali menegaskan kepada seluruh DPC INSA di Indonesia agar tidak melakukan kesepakatan tarif jasa kapal dan barang sendiri, tanpa persetujuan INSA Pusat.
Pemberitahuan tersebut kembali disampaikan DPP INSA melalui surat tertanggal 29 Maret 2023 yang ditandatangani Carmelita Hartoto (Ketua Umum) dan Budhi Halim (Sekertaris Umum) yang ditujukan kepada ketua DPC INSA di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan bahwa DPC dapat melaksanakan kebijakan lainnya di luar program kerja yang telah ditetapkan rapat pengurus cabang dilingkungan masing-masing dengan wajib berkoordinasi dan harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengurus pusat.
“Kepada DPC yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan tarif jasa kapal dan jasa barang tanpa persetujuan tertulis dari DPP INSA, maka dinyatakan batal demi hukum seluruh kesepakatan tarif tersebut. Dasar pertimbangan pembatalan bahwa ketetapan tarif tidak hanya berlaku untuk DPC setempat, tapi juga berlaku bagi principal yang berada diluar DPC tersebut,” ujar Budhi Halim dalam surat itu.
Selain itu, DPP menginstruksikan kepada semua DPC untuk membuat pemberitahuan secara tertulis kepada para pihak terkait atas pembatalan kesepakatan tarif dan memberikan laporan perkembangannya kepada INSA Pusat.
Guna menghindari adanya pembatalan surat keputusan, surat perjanjian, surat-surat yang mengikat secara organisasi yang dilakukan oleh DPC dengan pihak ketiga lainnya, maka sangat diharapkan kepada para DPC INSA supaya mematuhi semua ketentuan AD/ART, serta peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
“Ini kami sampaikan agar bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Budhi Halim. (gus)