Pelaku Usaha Pelayaran Minta Menhub Tertibkan Pelayaran Asing
(Foto /Istimewa/Dok.)
Surabaya – Indonesian National Shipowners Association (INSA) mulai gerah dengan bermunculannya kapal-kapal asing beroperasi di Indonesia, karena sudah beralih bendera merah putih. Bahkan perusahaannya pun sudah berbadan hukum RI.
Karena itu, perusahaan pelayaran yang bernaung di INSA protes, dan minta kepada pemerintah (Kemenhub) menertibkan kapal-kapal asing tersebut, termasuk perusahaan pemegang SIUPAL-nya.
Beberapa pelayaran lokal menduga jika perusahaan pelayaran asing yang bermain di Indonesia, biasanya menggunakan ‘kedok’ dengan mengangkat direksi dari orang lokal, dan semua modal dari asing.
“Itu tugas pemerintah (Kemenhub) untuk menertibkannya,” ujar Budi Halim, Sekertaris Umum DPP INSA, seperti yang dikutip Ocean Week, Rabu (30/8).
Pendapat serupa juga dilontarkan Penasihat DPP INSA, H. Sunarto (owner PT Gurita Lintas Samudera).
“Mestinya pemerintah tegas dan teliti dalam hal ini. Penerbitan Peraturan Menteri Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, harus dilakukan, karena kalau ini dibiarkan, akan hancur pelayaran lokal,” katanya.
Oleh sebab itu, DPP INSA kemudian berkirim surat kepada Menhub, memohon supaya dilakukan Penerbitan Peraturan Menteri Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Surat bernomor 207/INSA/VIII/2023, tertanggal 23 Agustus 2023 itu diteken oleh Ketua Umum, Carmelita Hartoto, dan Sekertaris Umum, Budi Halim.
Menurut Budi Halim, surat itu menindaklanjuti pertemuan antara pengurus DPP INSA dengan Menteri Perhubungan pada tanggal 22 Agustus 2023 yang membahas mengenai kebutuhan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan untuk menegaskan beberapa ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (PP 31 Tahun 2021) yang telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Dalam surat itu, INSA memohon supaya Menteri Perhubungan berkenan memberikan pengaturan, bahwa perusahaan angkutan laut nasional yang berbentuk perusahaan penanaman modal asing (PT SIUPAL PMA), wajib memiliki pemegang saham mayoritas (sebesar 51 persen) yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (PT SIUPAL PMDN).
Lalu, perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing yang ingin melaksanakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dalam bidang depo peti kemas (KBLI 52109), keagenan kapal (KBLI 52297), pengelolaan kapal (ship management) (KBLI 52225), stevedoring (perusahaan bongkar muat) (KBLI 52240) atau keagenan awak kapal (ship manning agency) (KBLI 78101 atau KBLI 78102), wajib memiliki pemegang saham mayoritas (sebesar 51%) yang merupakan PT SIUPAL PMDN.
Pengaturan ini dimaksudkan guna mencegah terbentuknya PT PMA yang sesungguhnya merupakan nominee dari para pelaku usaha asing.
Sementara itu, Lukman Lajoni (Penasihat INSA Surabaya) dengan tegas meminta kepada Direktur Lala Kemenhub supaya menertibkan dan menginventarisasi kembali pelayaran SIUPAL.
“Jika ada pelayaran SIUPAL tapi tak memiliki kapal, ya dicoret saja. Hubla mesti berani melakukan itu,” ungkapnya disela acara sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral, di Jakarta belum lama ini. (*/gus)