Berdaya Saing Bersama LSP Ekspor Impor Internasional
Foto: Direktur LSP Ekspor Impor Internasional, Sri Rahayu
Surabaya – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ekspor Impor Internasional siap menjadi mitra dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berkualitas guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam bidang ekspor dan impor.
LSP Ekspor Impor Internasional didirikan berdasarkan Akta Pendirian Lembaga Nomor 09 tertanggal 14 November 2019. Lembaga ini beralamat di Komplek Pertokoan Mangga Dua Blok A7 No. 2 Jl. Jagir Wonokromo 100 Surabaya, Jawa Timur.
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Direktur LSP Ekspor Impor Internasional, Sri Rahayu, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan sertifikasi profesi/uji kompetensi secara profesional guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Hal itu sesuai dengan misi LSP Ekspor Impor Internasional untuk menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi yang independen serta ermutu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam bidang ekspor dan impor.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ekspor Impor Internasional yang merupakan satu-satunya di Indonesia ini bertekat menetapkan dan memelihara panduan mutu sesuai dengan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 201.
Peraturan BNSP 201 di antaranya menetapkan pedoman penilaian kesesuaian persyaratan umum lembaga sertifikasi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Pedoman ini mengatur tentang ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, persyaratan untuk lembaga sertifikasi profesi dalam hal legalitas, tanggung jawab keputusan sertifikasi, manajemen ketidakberpihakan, dan keuangan, serta persyaratan struktur organisasi.
Struktur Organisasi LSP Ekspor Impor Internasional
Untuk dapat menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi yang independen dan bermutu, maka lembaga yang sejak beroperasinya hingga kini memiliki 16 assesor dan telah menguji sebanyak 1.523 peserta tersebut, telah menyiapkan sistem dan metode yang dibutuhkan.
LSP juga menetapkan sistem dan metode sesuai kebutuhan industri, mengembangkan standar kompetensi bidang ekspor impor, menyediakan tenaga asesor kompetensi yang memiliki integritas, idealisme dan kompetensi di bidangnya, melakukan kerja sama dengan mitra industri dalam mengembangkan skema sertifikasi yang terkini.
Skema Sertifikasi yang dikembangkan LSP Ekspor Impor Internasional saat ini meliputi Penyiapan Dokumen Ekspor, Pengiriman Barang Ekspor, Supervisi Ekspor, Manajemen Ekspor,Penyiapan Dokumen Impor serta Supervisi Impor
Sedangkan peserta sertifikasi profesi tidak hanya dari kalangan pelaku usaha, tetapi juga lembaga lain, di antaranya mahasiswa-mahasiswa dari perguruan tinggi yang telah memasuki semester-semester akhir perkuliahan. Tujuannya, untuk menyiapkan lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi kerja di bidang ekspor impor.
Foto: Sertifikasi uji kompetensi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Internasional Universitas Pajajaran Bandung , Juni 2024
Sekilas BSNP
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.
Sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia. (*)