DPW ALFI/INFA Jatim dan Bea Cukai Diskusikan CEISA dan SSm QC
(Foto: Susana diskusi dalam rangka coffee morning bertema CEISA 4.0 dan SSm QC Gen.2)
Surabaya – Acara “Coffee Morning” jajaran DPW ALFI/INFA Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak, dilaksanakan di Surabaya, Kamis, 8 Agustus 2024. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam peningkatan layanan guna berkontribusi terhadap republik, bangsa dan negara Indonesia sesuai porsi masing-masing.
Acara yang berlangsung penuh suasana kehangatan dan keakraban tersebut dikemas dalam bentuk diskusi atau sharing session tentang perkembangan Custom-Excise Informastion System and Automation (CEISA) 4.0 dan implementasi Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) Gen2.
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan dalam layanan kepelabuhanan dan kepabenanan, di antaranya yang dilakukan jajaran Bea Cukai. Layanan itu berbasis sistem informasi.
Hadir sebagai narasumber dalam acara yang dipandu oleh H Husni tersebut Direktur Teknologi Informasi Lembaga National Single Window, Rachmad Solik, dan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Bambang Eko Cahyono.
Masing-masing narasumber menguraikan mengenai CEISA dan SSm QC dengan detail. Setelah uraian, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang konstruktif.
CEISA adalah sistem informasi kepabeanan dan cukai yang mengintegrasikan proses administrasi, pengawasan, dan berbagai layanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) lainnya kepada pengguna jasa, baik perorangan maupun perusahaan.
Pengguna jasa dapat menggunakan CEISA untuk mengajukan permohonan dokumen kepabeanan dan cukai, seperti pemberitahuan impor, pemberitahuan ekspor, pemberitahuan barang dalam negeri serta berbagai keperluan lain.
(Foto: Foto bersama dan jumpa wartawan jajaran pengurus DPW ALFI/INFA Jawa Timur)
CEISA yang telah diimplementasikan sejak 2012, telah mengalami beberapa kali pembaruan. Versi yang paling terkini adalah CEISA 4.0 yang diluncurkan pada 2018. Untuk mengakses, pengguna jasa dapat melalui laman portal.beacukai.go.id atau aplikasi CEISA mobile.
CEISA berbasis situs web sehingga pengguna tidak perlu menginstal aplikasi khusus pada perangkatnya. Sistem CEISA 4.0 ini juga telah menyatukan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah.
Sebagai sistem terkini CEISA 4.0 juga telah terintegrasi dengan sistem kurs mata uang, manifes dan pajak. Dengan demikian, pengguna jasa dapat mengakses semua proses kepabeanan dalam satu portal, termasuk tracking status barang kiriman.
Pengembangan CEISA mengacu kepada 5 prinsip. Pertama, centralized, artinya sistem aplikasi terpusat/tridak terdistribusi. Kedua, integrates, yaitu sistem terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain sehingga ada informasi yang dapat diolah bagi kebutuhan organisasi. Ketiga, automated, artinya peningkatan otomatisasi seluas mungkin pada seluruh aspek proses bisnis di DJBC.
Sementara itu, yang keempat adalah collaboration, artinya kolaborasi digital dengan entitas kementerian/lembaga dan swasta yang lebih masif guna mencapai tujuan organisasi yang lebih luas. Kelima, data driven, yakni pemanfaatan teknologi big data sebagai salah satu alat analisis dan artificial intelligence untuk mengelola data yang ada. Hal ini dapat memberikan insight kepada pemangku kepentingan.
Sebelum memperkenalkan CEISA, DJBC pernah memperkenalkan sistem informasi lain seperti Custom Fast Release System (CFRS) pada 1990, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berbasis disket pada 1995, PIB dengan sistem Electronic Data Interchange (EDI) pada 1997, Pemberitahuan Data Elektronik (PDE) Tahap II dan Portal Indonesia National Single Window (INSW) pada 2007.
Sedangka SSm Pabean Karantina atau yang dikenal juga degan SSm QC merupakan sistem yang menggabungkan proses penyampaian Permohonan Pemeriksanaan Karantina (PPK) dan PIB serta memfasilitasi proses pemeriksaan terpadu bersama (joint inspection) antara Badan Karantina dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Layanan SSm QC merupakan bagian program penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
SSm QC merupakan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan layanan kepabeanan dan karantina untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan. Pihak karantina mengungkapkan bahwa dari hasil uji coba di tiga pelabuhan, SSm QC dapat memperpendek waktu clearance sebesar 35%-56% dan menghemat biaya clearanace sebesar 50%-68%.
Dengan implementasi SSm Pabean karantina Impor dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina ini, Pemerintah ingin melakukan reduksi kegiatan di pelabuhan yang bersifat repetisi dan duplikasi untuk menekan biaya logistik nasional. Pada akhirnya, diharapkan efisiensi biaya dan waktu dalam kegiatan logistik nasional dapat dicapai dengan implementasi program-program NLE secara bertahap. Sambil ngopi, ada solusi…(*)