DPW Alfi – Kanwil DJP Jatim sosialisasikan Cortax System
(Foto: Suasana bincang-bincang dengan tema Cortax di Rumah Logistik, Tanjung Perak Surabaya/HO-Alfi Jatim)
Surabaya – Pengurus DPW Alfi/Ilfa Jawa Timur bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan sosialisasi mengenai Coretax System kepada wajib pajak. Acara bincang-bincang yang menghadirkan dua narasumber tersebut berlangsung di Rumah Logistik, Tanjung Perak Surabaya.
Kanwil DJP Jawa Timur hingga November 2024 gencar melakukan sosialisasi Cortax kepada wajib pajak. Dengan kegiatan tersebut diharapkan wajib pajak mendapat pemahaman mendalam tentang Cortax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) serta tata kelola penggunaan sistem tersebut.
Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.
Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking), sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
Pada kegiatan yang bisa diakses anggota Alfi/Ilfa dari luar Rumah Logistik itu, Coretax System diperkenalkan sebagai solusi untuk memudahkan dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak.
Wajib pajak langsung dapat mempraktikkan penggunaan Coretax System dalam proses bisnis mereka dengan pendampingan interaktif dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Jawa Timur.
Dengan pengenalan Coretax diharapkan wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan.
Program edukasi dan sosialisasi akan dilakukan lebih komprehensif, sehingga semua wajib pajak dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan teknologi dalam sistem perpajakan. Melalui pendekatan yang proaktif dan inklusif, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. (*)