Alfi Jatim dan Balai Karantina Bahas Mandatory SSM QC Generasi-2
(Foto: Foto bersama di sela bincang-bincang tentang SSm QC Gen- 2 di Rumah Logistik Alfi/Ilfa Jatim)
Surabaya – Pengurus DPD Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (Alfi/Ilfa) Jatim bersama jajaran Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Perak menggelar bincang-bincang dengan tema sekitar pemberlakuan secara resmi atau mandatory SSm Quarantine & Customs Generasi 2 (SSm QC Gen-2)
Acara yang berlangsung di Rumah Logistik Alfi/Ilfa Jatim di Surabaya tersebut membahas mengenai SSm QC Gen-2 yang resmi diberlakukan secara nasional mulai Senin, 15 Juli 2024.
Hadir sebagai narasumber dari Balai Karantina, Kasatpel Tanjung Perak, Hardono, dan Analis Perkarantinaan, Syaifuddin Zuhri.
Setelah menjelaskan sekilas tentang SSm QC Gen-2, narasumber yang didampingi Ketua DPPD Alfi/Ilfa Jatim, Sebastian Wibisono, menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Alfi/Ilfa seperti pengisian draft, antrean, cetak dokumen, dan lainnya.
Para narasumber meminta agar pengisian draft dalam aplikasi antrean dilakukan secara benar agar antrean tidak kembali ke awal. Sedangkan Balai Karantina setiap hari melayani cetak dokumen sekitar 100 /hari.
(Foto: Bincang-bincang tentang SSm QC Gen 2 di Rumah Logistik Alfi/Ilfa Jatim)
Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan dunia usaha mengimplementasikan SSm QC Gen-2. Pemberlakuan itu merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem logistik nasional yang lebih efisien dan transparan.
Dengan integrasi yang lebih baik antara Bea Cukai dan Badan Karantina, diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi hambatan yang tidak perlu. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Badan Karantina sangat vital dalam menghadapi tantangan global saat ini.
Sementara itu, SSm QC Gen-2 hadir dengan berbagai pembaruan yang lebih terintegrasi dengan sistem Badan Karantina Indonesia. Salah satu fitur utama yang diperkenalkan adalah pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. (*)