ALFI Jatim dan DPMPTSP Surabaya Bahas Laporan Kegiatan Penanam Modal
(Foto: Foto bersama jajaran Pengurus DPW ALFI/ILFA Jatim dengan narasumber dari DPMPTSP Kota Surabaya, 7 Oktober 2024/HO-ALFI)
Surabaya – Jajaran pengurus DPW ALFI/ILFA Jawa Timur untuk kesekian kali menggelar podcast bersama narasumber dengan tajuk “The Regulator”. Perbincangan yang diselenggarakan DPW ALFI/ILFA Jawa Timur pada 7 Oktober 2024 membahas mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Taufik Irfanti dan Anton D. Satriyo dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya didampingi Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Jawa Timur Seastian Wibisono.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya adalah lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Surabaya. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 084 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
Dalam acara interaktif tersebut narsumber mengupas mengenai kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan kegiatannya agar tidak kena penalti. Pelaporan seperti halnya pelaporan pajak menggunakan azas”self assesment”.
Jika tidak melaporkan kegiatannya maka akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan secara berjenjang, dari mulai yang ringan, sedang hingga berat. Sebelum pengenaan sanksi akan diawali dengan peringatan.
Oleh karena itu, diminta para pelaku usaha “aware” agar tidak dikirimi “Surat Cinta” apalagi sampai usahanya dibekukan apalagi dicabut.
Sedangkan terkait laporan yang ditolak, narasumber mengemukakan, biasanya laporan tersebut dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan, terlalu rendah atau terlalu tingg dari nilai yang direncanakan.
Laporan LKPM mudah. Hal yang diisikan di antaranya modal tetap dan modal kerja seperti tanah, bangunan, gedung dan lain-lain. Apalbila ada problem dalam pelaporan, bisa datang ke klinik investasi yang disiapkan DPMPTKSP atau bisa menghubungi call center.
(Foto: Foto bersama jajaran Pengurus DPW ALFI/ILFA Jatim dengan narasumber dari DPMPTSP Kota Surabaya, 7 Oktober 2024/HO-ALFI)
Penyesuaian Waktu
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementerian/BKPM Nomor : 329/A.9/B.3/2024 Jakarta, 19 September 2024, diberitahukan bahwa ada Penyesuaian Waktu Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2024.
Menyusuli surat Nomor 314/A.9/B.3/2024 tanggal 13 September 2024, dan memperhatikan akan adanya peralihan pemerintahan baru dari Kabinet Indonesia Maju kepada Kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden terpilih serta mengingat perlu adanya persiapan lebih awal sebelum peralihan pemerintahan dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaporan LKPM periode Triwulan III Tahun 2024 mulai tanggal 25 September–8
Oktober 2024;
2. DPMPTSP Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi atas LKPM Non-UMK
sesuai dengan kewenangannya mulai tanggal 25 September – 8 Oktober 2024;
3. DPMPTSP Provinsi/Kota/Kabupaten memberikan sosialisasi dan pembinaan
penyampaian LKPM Non-UMK pada Triwulan III Tahun 2024. Adapun panduan
penyampaian LKPM dapat diunduh pada tautan https://oss.go.id/panduan. (*)