Buka Posko untuk Dukung Pelaksanaan Relaksasi Permendag 8/2024
(Foto : Tangkapan layar/Rumah Logistik)
Surabaya – Guna menindaklanjuti program relaksasi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sejumlah pihak terkait membuka posko layanan di lingkungan pelabuhan.
“Silahkan para mitra untuk datang ke posko mengurus kontainernya. Di sana ada pihak-pihak terkait, di antaranya unsur Sucofindo Surveyor Indonesia, Bea Cukai, dan pihak pelabuhan, Terminal Petikemas Surabaya,” kata Ratih, dari Sucofindo Surveyor Indonesia, dalam bincang-bincang bersama jajaran Bea Cukai Tanjung Perak serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia / Indonesian Logistics & Forwarders Association (ALFI/ILFA) Jatim di Rumah Logistik, Surabaya, Rabu (28/5/2024).
Dalam acara bincang-bincang yang dipandu Husni, Kabid Kepabeanan ALFI/ILFA Jatim tersebut hadir Ketua ALFI/ILFA Jatim, Sebastian Wibisono, Ratih dari Sucofindo Surveyor Indonesia serta Yoga dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Pada perbincangan tersebut dijelaskan bahwa petugas dari pihak-pihak terkait telah merespons dengan baik program relaksasi Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Ribuan kontainer yang menumpuk di pelabuhan, utamanya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, sudah banyak keluar.
Yoga petugas Bea Cukai Tanjung Perak mengemukakan, sebanyak 34 persen dari 26 ribu kontainer yang menumpuk di antaranya berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan sisanya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Sementara itu, dari kontianer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak 7.000 kontainer sudah tertangani, bahkan sampai Jumat (24/5/2024) 6.000 kontainer di antaranya sudah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5) mengatakan, Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan.
“Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry menjelaskan,besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada hari ini. Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.
Wamendag Jerry menekankan, para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur didalam Permendag 8/2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS.
“Selanjutnya, produk tas dan elektronikjuga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” ungkap Airlangga.
(Foto: ekon.go.id)
Inti pengaturan
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, perubahan ketiga Permendag 36/2023 semangatnya kembali ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022. Inti pengaturannya, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustriandengan pengaturan pengawasan tetap di border, kecuali untuk kode HS tertentu.
Sri Mulyani melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya mendapatkan relaksasi kebijakan.
Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS (verifikasi penelusuran teknis impor) diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa melihat ketentuanpemenuhan ketentuan impor sebelummanifest BC 1.1.
“Selain itu, terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 perpengiriman. Pengecualian lartas impor ini diberikan untuk barang yang diimpor perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pengecualian lartas impor juga berlaku bagi barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk. Penghapusanpersyaratan berupa surat keterangan atau surat rekomendasi atau surat pertimbangan darikementerian/lembaga terkait untuk pengajuan permohonan surat keterangan impor memudahkan para pemilik API-P mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu.
“Penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi melalui penyelenggara pos. Kegiatan tidak untuk kegiatan usaha tersebut masih mengacu ke dalam Pasal 34 Permendag 7/2024 dengan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
Pengecualian lartas tidaktermasuk untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup (K3L)serta kendaraanbermotor. Pengecualian lartas untuk telepon genggam dan komputer tablet tetap dibatasi paling banyak dua unit per pengiriman,” ucap Sri Mulyani. (*)