DPW Alfi Jatim dan Angkasa Pura Dhoho Kediri Bahas Tarif PJP2U dan PJKPU2U
(Foto: Foto bersama di lingkungan Bandara Dhoho, Kediri/HO-Alfi Jatim)
Surabaya – Rapat membahas penataan tarif PJP2U (Penyelenggaraan Jasa Penumpang dan Pelayanan Umum) dan PJKP2U (Penyelenggaraan Jasa Keamanan dan Pelayanan Umum) untuk Bandara Internasional Dhoho Kediri, berlangsung di Jakarta, pada 15 September 2025.
Rapat bersama tersebut dihadri dari berbagai pihak terkait, seperti jajaran Angkasa Pura Dhoho Kediri dan PT Surya Dhoho Investama, Dirjen Perhubungan Udara, DPW ALFI Jatim, BARINDO, dan YLKI.
Tampak hadir dalam kesempatan itu di antaranya GM Angkasa Pura Indonesia, Bandara Internasional Dhoho Kediri, Rahmat Yoni Saputra, Commercial Manager, Natalia, Chairman BARINDO Farshal Hambali, dan Sekretaris Jenderal BARINDO, Christhoper. Barindo adalah singkatan Board of Airline Representatives Indonesia, yakni asosiasi yang mewakili kepentingan maskapai penerbangan internasional di Indonesia.
Selain itu, jajaran DPW ALFI Jatim, Wakil Ketua Umum Bidang Kebandaraan dan Angkutan Udara, Kristanti Erisandri Mahendra, Bendara Umum ALFI Jatim, Ima Sumaryani, serta beberapa manager dari PT. Surya Dhoho Investama.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta diharapkan bandara ini akan dapat berkembang. Bandara Dhoho saat ini memiliki fasilitas yang memadai, seperti landasan pacu sepanjang 3.300 meter dan lebar 45 meter, serta terminal penumpang seluas 18.224 meter persegi dengan kapasitas 1,5 juta penumpang per tahun.
(Foto: Foto bersama di lingkungan Bandara Dhoho, Kediri/HO-Alfi Jatim)
Masukan DPW Alfi Jatim
DPW Alfi Jatim pada kesempatan tersebut memberikan tanggapan dan masukan terkait pengelolaan Bandara Dhoho. Para pelaku usaha yang tergabung dalam wadah DPW Alfi Jatim pada dasarnya menyambut positif kehadiran bandara di Kediri tersebut sebagai alternatif dari Bandara Juanda.
Untuk mendorong pertumbuhan cargo dan usaha di Badara Dhoho perlu sinergi berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan penerbangan atau airlines.
Sedangkan terkait tarif PJKP2U diusulkan sesuai dengan Perjanjian KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) sebesar Rp700/kg. Penetapan tarif PJKP2U agar tidak hanya menggunakan pendekatan cost per unit tapi juga memperhatikan kondisi makro ekonomi (nilai inflasi, UMR/UMK, ability and willingness to pay dari para pengguna jasa Bandar Udara.
DPW Alfi Jatim berharap Manajemen Bandara Dhoho memberikan pembatas sebagai flow cargo outgoing internasional mengingat aksesnya masih menggunakan X-Ray dari terminal domestic menuju terminal internasional. Selain itu, dibuatkan unloading dock di sisi airside incoming minimal setinggi ULD/gerobak.
Manajemen Bandara Dhoho menyatakan komitmennya untuk selalu meningkatkan layanan kepada konsumen, termasuk penambahan fasilitas yang berkaitan dengan Terminal Kargo dan Pos, khususnya di terminal kargo internasional.
DPW Alfi Jatim juga meminta perlunya sosialisasi terkait rencana operasional dan peningkatan layanan kepada pengguna jasa, termasuk monitoring pelayanan Bandara pasca-penetapan tarif PJKP2U. (*)