Kemendag: Permendag Nomor 8/2024 Untuk Atasi Kendala Pertek

(Foto: Ist/Kemendag)
Surabaya – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Budi Santoso, mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei 2024).
Dirjen Daglu mengungkapkan bahwa terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa relaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.
“Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain kendala perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” ujar Dirjen Daglu Kemendag, Budi Santoso, didampingi Kepala Biro Humas Kemendag, M. Rivai Abbas.
Ia mengatakan, dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian yang kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, peraturan yang baru berlaku pada 10 Maret 2024 tersebut ternyata menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), dan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah).
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak karena kendala persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (PT). Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait kini sedang berupaya mengurangi jumlah kontainer yang masih tertahan di pelabuhan.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 direvisi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya, sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan.
Dengan peraturan baru tersebut, impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, tidak lagi memerlukan pertek.
Budi Santoso menambahkan bahwa aturan baru tersebut dikecualikan untuk komoditas dengan kode HS tertentu. Selain itu, mengembalikan pengaturan persetujuan impor bagi barang komplementer serta barang untuk keperluan tes pasar dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela kunjungannya ke Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024), mengungkapkan revisi Permendag No. 36 Tahun 2023 memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia terutama bidang ekspor-impor.
Revisi terhadap Permendag No.36 Tahun 2023 menjadi Permendag No.8 Tahun 2024 diharapkan mampu semakin menormalisasikan proses ekspor-impor sehingga kondisi perekonomian dapat terjaga.
“Kami menyambut baik perubahan dari Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan pelepasan kontainer dengan mengubah persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Tanjung Priok.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, serta katup. Selain itu, barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 akan diselesaikan berdasarkan aturan dalam permendag terbaru yang berlaku surut. (*)

