Pelaku Usaha Jatim Ajukan Diskresi Angkutan Lebaran 2025
(Foto: Para pelaku usaha yang tergabung dalam wadah Kadin Jatim saat konperensi pers di Sekretariat Kadin Jatim, di Surabaya, Kamis (13/2)
Surabaya – Jajaran pelaku usaha yang tergabung dalam wadah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengajukan diskresi terkait dengan pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran terutama terhadap pintu pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan lain di Jatim yang dinilai cukup memberatkan pelaku usaha.
“SKB ini perlu dikaji ulang. Hal ini tentunya sangat merugikan baik pengusaha dan Provinsi Jatim. Kami akan sampaikan ke Gubernur bahwa ini akan mengganggu perekonomian Jatim dan nasional,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto didampingi sejumlah pengurus asosiasi kepelabuhan di Tanjung Perak, di Surabaya, Kamis (13/3).
Seperti diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat, atau selama 16 hari.
Kadin Jatim mengajukan diskresi agar pelarangan truk melintas di jalan tol hanya diberlakukan H-3 Lebaran sampai H+1 Lebaran, karena SKB tersebut akan sangat merugikan pelaku ekspor dan impor termasuk para pelaku usaha bahkan akan menghambat arus keluar masuk barang.
Para pelaku usaha berharap SKB dapat disesuaikan dengan realitas kebutuhan dan kepentingan yang ada di Jawa Timur terutama di Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pintu keluar masuk barang khususnya ekspor dan impor. Diperlukan kebijakan perkecualian atau diskresi dari Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Kebijakan pengecualian atau diskresi dari SKB ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan barang khususnya barang impor dan ekspor yang di Terminal Peti Kemas dikarenakan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan sehingga dapat menimbulkan demurrage.
Terlebih, jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal-kapal ekspor dan impor sudah terjadwal sehingga tidak akan terpengaruh oleh SKB termasuk tidak akan mampu menghalangi kedatangan dan keberangkatan kapal.
Demurrage adalah denda yang dikenakan agen pelayaran kepada penyewa kapal yang menyebabkan kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi batas waktu yang diberikan untuk melakukan bongkar/muat barang yang diangkut kapal.
Apabila dalam 16 hari muatan cargo ekspor dan impor dilarang melintas serta tidak diberikan pengecualian atau diskresi dari SKB terhadap wilayah Jatim maka berpotensi terjadi kongesti penumpukan cargo khususnya di pintu pelabuhan Tanjung Perak.
Kongesti adalah situasi di pelabuhan dimana muatan atau kapal tidak dapat masuk atau keluar ke atau dari gudang atau pelabuhan berhubung arus keluar atau masuk tidak diimbangi dengan prosedur yang lancar.
(Foto: Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Surabaya/HO-TPS)
Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu menambahkan dilarangnya truk melintas selama 16 hari juga akan memengaruhi kesejahteraan supir truk karena pendapatan mereka bergantung pada kuantitas jam bekerja.
“Kalau semua belum sejahtera lalu mereka libur 16 hari pasti mereka kelaparan karena tidak mendapat gaji. Makanya kami mohon pemerintah tinjau kembali,” kata Kody.
Sedangkan Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim Sebastian Wibisono mengatakan kondisi Indonesia berbeda dengan China karena di Negara Tirai Bambu apabila truk dilarang melintas maka kapal di pelabuhan akan berhenti sedangkan di Indonesia kapal di pelabuhan tetap jalan sehingga argo tetap jalan.
Hal tersebut juga diakui Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan bahwa aturan SKB akan mengganggu cashflow para pelaku usaha karena akan ada nilai kargo yang tidak bisa diangkut akibat truk dilarang melintas. (*)