Pelindo Regional 3 Sosialisasi Implementasi GCG Kepada Pengguna Jasa
\
(Foto: Kepala Pelindo Regional 3 Bambang Hasbullah (membawa kertas di depan), berfoto bersama para pengurus asosiasi pelaku usaha pelabuhan dan pihak terkait usai sosialisasi GCG, Jumat 30/8/2024)
Surabaya – Jajaran PT Pelindo Regional 3 menyosialisasikan implementasi atau penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik kepada para pengguna jasa di pelabuhan. Sosialisasi yang dipimpin Kepala Pelindo Regional 3, Bambang Hasbullah, itu berlangsung di Surabaya, Jumat (30/8/2024).
Hadir dalam sosialisasi para pengurus asosiasi pelaku usaha di lingkungan pelabuhan seperti Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Asosiasi Pelayaran Nasional (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkat Muat Indonesia (APBMI), Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (GAFEKSI/ILFA) dan lainnya.
Dalam kesempatan itu Bambang Hasbullah mengemukakan bahwa Pelindo Regional 3 berkomitmen untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coprporate Governance (GCG).
GCG merupakan landasan bagi terbentuknya sistem, struktur dan budaya perusahaan yang fleksibel serta adaptif atas perubahan lingkungan bisnis yang kompetitif serta mampu membangun sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang handal.
Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik meliputi:
•Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
•Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
•Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
•Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
•Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor.
Pelindo Regional 3 berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga praktik tata kelola perusahaan yang baik dengan kualitas dan standar yang tinggi. “Penerapan GCG pada perusahaan kami ditujukan untuk menjadikan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai perusahaan yang melekat di setiap insan Pelindo,” kata Bambang Hasbullah.
Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada semua organ dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur sehingga penerapan tata keloa perusahaan yang baik dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik terbaik (best practice) penerapan tata kelola perusahaan yang baik. (*)