Pemerintah Tunda Pemberlakuan KMK Nomor 18 Tahun 2025, Pelaku Usaha Tanjung Perak Sambut Positif
(Foto: Kegiatan bongkar muat di Terminal Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya/HO)
Surabaya – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 19/KM.4/2025 akhirnya menunda pelaksanaan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.4/2025 mengatur tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selama penundaan, pelaksanaan pengawasan atas impor dan ekspor komoditas periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menggunakan daftar barang sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan nomor 18/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan diterimanya pernyataan dari Badan Karantina Indonesia mengenai kesiapan pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 April 2025.
Para pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyambut positif atas penundaan pemberlakuan aturan tersebut dan meminta pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang kontra produktif bagi kegiatan dunia usaha, khususnya ekspor impor.
Para pelaku usaha yang tergabung dalam sejumlah asosiasi pelaku usaha di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak juga berharap dengan penundaan pelaksanaan aturan tersebut kegiatan ekspor impor melalui pelabuhan di Surabaya ini berjalan lancar, tidak sampai terjadi stagnasi. (*)