Terminal Teluk Lamong dan Kejaksaan Negeri Surabaya Kolaborasi Mitigasi Hukum
(Foto: Foto bersama setelah penandatangan kerja sama antara jajaran PT Terminal Teluk Lamong (TTL) bersama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya/HO-TTL)
Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) bersama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya menandatanganani perjanjian kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya, SH, MH dan Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong David Pandapotan Sirait.
Keterangan pers TTL yang diterima Senin (9/12) menyebutkan, kegiatan penandatangan kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Subreg Head Regional Jawa, dan Jajaran Direksi PT Terminal Teluk Lamong.
“PT Terminal Teluk Lamong tidak usah segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah hukum terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada kami Kejaksaan Negeri Surabaya” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya dalam sambutan di sela penandatangan kerja sama.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani tersebut merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antara TTL dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sedangkan cakupan hukum perdata dan tata usaha negara yang dikerjsamakan di antaranya bantuan hukum untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus, dan pemberian pendapat hukum (legal opinion).
Selain itu, pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi perselisihan antarlembaga/instansi di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami menyadari pentingnya kolaborasi strategis dengan institusi Kejaksaan dalam penanganan dan pencegahan masalah hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Keberadaan Jaksa Pengacara Negara akan sangat berperan untuk menjaga keberlangsungan operasional kami,” ucap Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong David Pandapotan Sirait. (*)