TPS Siapkan Pemindai untuk Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan
(Foto: Dirut Pelindo Arif Suhartono, Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto, Dirut SPSL Joko Noerhudha berbincang dengan Tim dari Bea Cukai di Ruang Monitoring Alat Pemindai Petikemas Bung di PT TPS, Kamis (6/2/2025)/HO-TPS)
Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran dan penyelundupan utamanya dari jalur laut, ikut memperkuat sinergi antarlembaga dengan meluncurkan alat pemindai petikemas di kawasan terminal.
Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo, dalam rilisnya Rabu (12/2) mengungkapkan bahwa alat pemindai petikemas yang ada di PT TPS tidak hanya membantu upaya pencegahan tindak penyelundupan, tapi juga mempercepat proses pemeriksaan barang sehingga proses bongkar muat akan lebih cepat dan efektif. Dengan demikian, akan berujung pada efisiensi biaya.
Sebagai terminal yang melayani lebih dari 80 persen pangsa pasar cargo internasional di Pelabuhan Tanjung Perak, TPS memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor impor. Dengan adanya alat pemindai petikemas, proses pemeriksaan barang yang masuk dan keluar dari Indonesia dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, hingga mampu memangkas beban waktu dan antrian.
Kehadiran alat pemindai petikemas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan sehingga dapat berfungsi untuk memperketat pengawasan di pelabuhan terhadap potensi barang ilegal atau terlarang yang masuk atau keluar dari Indonesia.
Dengan begitu, petugas di TPS dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang-barang yang dicurigai, tanpa mengganggu kelancaran arus barang secara keseluruhan. Secara teknis, kapasitas alat pemindai ini dapat menampung minimal 90 boxes petikemas per jam dengan kecepatan laju truk 5-15 km/jam.
Pengadaan alat pemindai ini juga menjadi salah satu bentuk kolaborasi PT TPS dengan Pelindo Group dalam hal ini PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL). Sinergi antarentitas Pelindo Group menjadi cerminan kehadiran dan peran Pelindo sebagai salah satu garda dalam pencegahan penyelendupan, khususnya melalui pelabuhan di Jawa Timur, dengan telah tersedianya 4 unit alat pemindai di PT TPS.
Sementara itu, Menkopolkam, Jend. Pol. (Purn) Budi Gunawan, saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dilaksanakan di PT TPS pada tanggal 5 Februari 2025, menyampaikan bahwa pemberantasan penyelundupan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami juga mohon dukungan dari media dan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan, sehingga industri kita betul-betul memiliki daya saing,” demikian Menkopolkam.
Keberadaan alat pemindai petikemas di TPS ini diharapkan akan mendukung peran TPS dalam memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pengawasan dan keamanan logistik di Indonesia.
TPS adalah penyedia layanan jasa dalam mata rantai logistik, khususnya petikemas ekspor impor di Indonesia. Sebagai salah satu anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang merupakan Subholding dalam PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Grup, TPS merupakan terminal pertama di Indonesia yang menerapkan standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code) yang mulai diterapkan sejak bulan Juli 2004.
Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2021, Pelindo I, II, III dan IV bergabung menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Hal ini dilakukan sebagai upaya menyederhanakan dan mempermudah layanan. Langkah lanjut integrasi Pelindo adalah melakukan standarisasi layanan serta melakukan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk terus maju dan berkembang menyelaraskan diri dengan kemajuan dan perubahan. (*)